
Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyerukan pada masyarakat agar aktif dalam mengikuti proses pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP). Sebab, regulasi itu rawan dijadikan alasan bagi aparat keamanan untuk mengkriminalisasi warga sipil.
“KUHAP sebagai pedoman acara pidana yang menjadi salah satu segi hukum yang kerap kali disinyalir terjadi ‘kriminalisasi’ oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil khususnya mahasiswa. Tentu kita perlu memberikan pandangan terhadap RUU KUHAP ini demi menjaga keamanan dan kepastian hukum khususnya dalam proses peradilan pidana di Indonesia,” kata Divisi Mahasiswa LKBH Trisakti, Wildan Arif Husen, Rabu (18/6).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BEM FH Usakti Hasna Andriani menyampaikan bahwa partisipasi mahasiswa dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR-RI merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademik dalam ikut serta merumuskan arah hukum nasional, position paper berupa kajian kritis dan usulan perubahan terhadap tujuh pasal penting dalam draf RUU KUHAP.
“RUU KUHAP sebagai produk strategis yang harus disusun dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, HAM, dan due process of law. Namun, kami juga mencatat adanya pasal-pasal yang berpotensi melemahkan hak tersangka, memperluas kewenangan aparat secara berlebihan, serta minimnya keterlibatan publik dalam pembahasannya,” tutur Hasna.
Untuk itu, sambung Hasna, rekomendasi ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dan kepedulian terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami berharap masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan KUHAP menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berkeadilan,” tukas Hasna.
Presiden Mahasiswa Usakti Faiz Nabawi menyambut positif masukan dari BEM FH Trisakti dan menyatakan bahwa pandangan mahasiswa memang seharusnya dijadikan pertimbangan penting dalam proses finalisasi RUU KUHAP.
“Kita harus kawal proses legislasi ini demi masa depan hukum yang lebih adil dan beradab,” tegas Faiz.
Dari pihak Rektorat, Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Ir.Yoska Oktaviano MT mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang untuk mahasiswa dalam memberikan pandangan terkait RUU KUHAP.
Leave a comment